Polresta Bandara Soekarno-Hatta baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap 15 individu yang keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) terungkap. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terkait jaringan yang memanfaatkan calon pekerja untuk diberangkatkan ke luar negeri melalui bandara tersebut.
Selain 15 orang yang ditangkap, ada 24 tersangka lainnya yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Di antara para pelaku tersebut terdapat satu aktor utama berinisial AR, seorang warga negara Lebanon berusia 31 tahun, yang diduga memiliki peran kunci dalam operasi ilegal ini.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka TPPO
Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya besar untuk melindungi pekerja migran. Penyelidikan yang dilakukan menunjukkan bahwa ada total 39 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ronald menambahkan bahwa dari 39 tersangka tersebut, 15 individu telah ditangkap, sementara 24 orang lainnya masih buron. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil melacak jaringan dan modus operandi yang digunakan untuk menjerat calon pekerja.
Salah satu DPO adalah seorang warga negara asing yang dianggap memiliki peran penting dalam memfasilitasi keberangkatan warga Indonesia ke luar negeri. Hal ini menandakan bahwa jaringan perdagangan manusia ini memiliki skala internasional yang lebih luas.
Motif dan Iming-Iming Tersangka kepada Calon Pekerja Migran
Motif utama dari tindakan para tersangka adalah aspek ekonomi, di mana mereka mendapatkan imbalan antara Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan. Hal ini menunjukkan betapa besarnya keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini, yang merugikan masyarakat.
Sebagai imbalan, para korban sering kali diiming-imingi gaji yang sangat menggiurkan, berkisar antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan, untuk bekerja di luar negeri. Gaji yang ditawarkan ini ternyata seringkali tidak sesuai dengan realitas yang akan dihadapi oleh para pekerja.
Beberapa negara yang menjadi tujuan para pekerja migran ini termasuk Arab Saudi, Malaysia, Kamboja, Korea Selatan, Taipei, dan Singapura. Dalam beberapa kasus, mereka dianggap hanya akan bekerja sebagai asisten rumah tangga, namun banyak yang berakhir dalam situasi yang merugikan.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut Proses Hukum
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencengangkan. Barang bukti yang ditemukan antara lain terdiri dari dua unit mobil, 47 paspor, 61 boarding pass, serta dokumen-dokumen lainnya yang terkait dengan aktivitas perdagangan manusia.
Setiap tersangka kini dikenakan pasal berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi mereka sangat serius, dengan maksimal penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar.
Langkah penegakan hukum yang diambil oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta ini menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk memberantas praktik perdagangan orang dan melindungi para pekerja migran dari penipuan serta eksploitasi.