Program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi yang diterapkan untuk aparatur sipil negara (ASN) di Medan, Sumatra Utara, telah resmi dicabut. Kebijakan yang digagas oleh mantan Wali Kota Medan ini mulai dilaksanakan pada Selasa dan kini mengalami perubahan berdasarkan analisis terbaru mengenai transportasi di daerah tersebut.
Pencabutan program ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 500.11.1/10896 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan saat ini. Surat tersebut efektif berlaku mulai 20 Januari 2026, setelah pertimbangan mendalam mengenai kondisi layanan transportasi umum di Medan.
Menurut Wali Kota dalam surat edaran tersebut, pencabutan ini disebabkan oleh belum optimalnya integrasi layanan transportasi umum di Medan. Hal ini diharapkan tidak mengganggu kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan publik yang menjadi prioritas pemerintah kota.
Alasan Pencabutan Program dan Dampaknya Terhadap ASN
Pencabutan kebijakan ini dilakukan setelah pihak pemerintah kota menilai kondisi transportasi umum di Medan yang masih belum memadai. Hal ini menyebabkan banyak ASN merasa kesulitan dalam beraktivitas sehari-hari. Di saat yang sama, program tersebut sebelumnya dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penggunaan transportasi publik.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan, Wali Kota menyatakan bahwa meskipun program tersebut dicabut, pihaknya tetap mendorong ASN untuk menggunakan transportasi umum. Ini merupakan langkah untuk mengurangi dampak negatif bagi lingkungan dan memperlancar arus lalu lintas di kota tersebut.
Pemkot Medan berusaha mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penggunaan transportasi umum. Hal ini diharapkan dapat mengurangi emisi gas buang serta meningkatkan kualitas udara di Medan.
Restu untuk Transportasi Umum dan Kebijakan Berkelanjutan
Pemerintah kota tidak hanya fokus pada pencabutan program, tetapi juga melakukan langkah konkret untuk mendorong penggunaan transportasi publik. Surat Edaran Nomor 500.11.1/0638 yang diterbitkan pada 19 Januari 2026 menjadi landasan baru bagi kebijakan transportasi di Medan.
Melalui surat tersebut, pemkot mengajak ASN dan masyarakat untuk bersama-sama aktif menggunakan transportasi umum. Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan arus lalu lintas yang lebih tertib.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih memiliki kesadaran untuk tidak bergantung pada kendaraan pribadi. Pemerintah berupaya menjadikan transportasi umum sebagai pilihan utama dalam beraktivitas sehari-hari.
Sejarah dan Tujuan Awal Program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi
Program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi diadakan pertama kali pada 24 Desember 2024, diperkenalkan oleh Wali Kota sebelumnya. Tujuan utama dari program ini adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan transportasi publik demi mengurangi kemacetan.
Selama pelaksanaannya, ASN dan Pekerja Harian Lepas (PHL) diwajibkan tidak menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Selasa. Mereka didorong untuk menggunakan angkutan umum atau moda transportasi alternatif lainnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor. Selain itu, diharapkan juga bisa mengurangi kemacetan yang sering terjadi di pusat kota Medan.
