Pemenuhan standar operasional prosedur (SOP) dan kelengkapan standar dapur menjadi tanggung jawab setiap Satuan Penjaminan Pangan Gizi (SPPG) yang beroperasi. Agar dapat berfungsi dengan baik, SPPG juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dan Sertifikat Halal.
Di Kota Cirebon, situasi pelaksanaan ini cukup beragam. Dari 21 SPPG yang sudah beroperasi, 15 di antaranya telah mendapatkan SLHS, sementara 11 lainnya masih dalam proses pengajuan.
Adapun dari total 139 SPPG di Kabupaten Cirebon, 106 sudah memenuhi syarat dan memiliki SLHS. Sekitar 24 SPPG masih dalam tahap uji, dan 9 SPPG belum mengajukan pendaftaran sama sekali.
Aturan Kesehatan untuk Makanan dan Proses Pengajuan Sertifikat
Pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini menjadi sorotan bagi pihak berwenang. Nanik, sebagai pengawas dalam hal ini, menegaskan pentingnya setiap SPPG untuk segera mendaftar dan mendapatkan SLHS dalam waktu sebulan.
“Jika belum juga mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan dalam waktu satu bulan, saya akan memberikan sanksi berupa suspension terhadap operasional mereka,” tegas Nanik. Ini menunjukkan komitmennya terhadap kesehatan masyarakat dan keamanan pangan.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran setiap SPPG mengenai pentingnya sertifikasi keamanan. Melalui langkah ini, setiap makanan yang disajikan harus memiliki jaminan kualitas dan higienitas.
Peran Relawan dalam Pelatihan Penjamah Makanan
Relawan yang terlibat dalam penjamahan makanan juga turut mendapatkan pelatihan khusus. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilan mereka dalam memahami standar keamanan makanan yang berlaku.
Pelatihan ini mencakup pengetahuan dasar mengenai sanitasi dan cara menjaga kebersihan saat menyajikan makanan. Dengan bekal ini, diharapkan relawan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Keterampilan ini penting agar setiap penjamah makanan tidak hanya melakukan tugas mereka, tetapi juga memahami esensi dari keselamatan pangan,” ungkap Nanik. Upaya ini berkontribusi pada keamanan pangan di daerah sekitar.
Kerja Sama Antara Berbagai Pihak untuk Keamanan Pangan
Kerja sama antara pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya sangat diperlukan. Nanik mengapresiasi berbagai pihak yang telah berkolaborasi dalam memastikan keamanan pangan di Cirebon.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, juga berperan aktif dalam mengeluarkan aturan terkait pengawasan SPPG. Dengan adanya aturan tersebut, makanan yang disajikan kepada kelompok rentan seperti ibu hamil dan balita harus memenuhi standard yang ditetapkan.
“Aturan ini sangat penting untuk melindungi kelompok yang lebih rentan terhadap risiko kesehatan,” ujar Nanik. Dengan demikian, setiap tindakan yang diambil memiliki tujuan jelas untuk menjaga kesehatan masyarakat.
