Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan penegasan mengenai proses pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang ditinggalkan oleh Juda Agung. Dalam hal ini, ia memastikan bahwa semua langkah yang diambil akan mengikuti mekanisme konstitusi tanpa adanya intervensi dari Presiden.
Misbakhun menjelaskan bahwa tiga calon Deputi Gubernur BI, yaitu Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro, merupakan hasil rekomendasi dari Gubernur BI, Perry Warjiyo. Rekomendasi ini kemudian diteruskan kepada Presiden untuk disampaikan kepada DPR RI, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
“Dalam hal ini, Presiden tidak melakukan intervensi terhadap Bank Indonesia. Ia hanya menjalankan fungsi konstitusionalnya dengan menyampaikan usulan Gubernur BI kepada DPR,” ungkap Misbakhun, merujuk pada prosedur yang baku dan transparan.
Proses Pemilihan Calon Deputi Gubernur BI yang Transparan
Menurut Misbakhun, proses pengisian jabatan Deputi Gubernur BI diatur dengan tegas dalam pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 secara jelas menguraikan tahapan yang harus dilalui dalam pengisian posisi penting ini.
Dalam kerangka hukum tersebut, pengawasan oleh DPR juga berperan penting. DPR akan melakukan fit and proper test yang bertujuan untuk menguji kelayakan dan kepatutan dari calon-calon yang diajukan.
“Kami, Komisi XI DPR RI, berkomitmen untuk menjalankan uji kepatutan dan kelayakan dengan profesional, objektif, dan transparan,” tegas Misbakhun. Tujuan utama dari testing ini adalah untuk memastikan bahwa kandidat yang terpilih memiliki integritas tinggi serta kompetensi yang memadai.
Persyaratan Administratif yang Harus Dipenuhi oleh Calon
Misbakhun juga menekankan bahwa salah satu kandidat, Thomas Djiwandono, telah memenuhi seluruh persyaratan administratif. Hal ini termasuk mundur dari kepengurusan Partai Gerindra, yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri resmi.
“Sejak awal, semua syarat formal sudah dipenuhi oleh Thomas. Dia sudah mengajukan surat pengunduran diri dan status keanggotaannya di partai sudah tidak aktif lagi,” jelasnya, menegaskan netralitas calon.
Selain itu, Misbakhun mengungkapkan bahwa proses fit and proper test bagi calon Deputi Gubernur BI akan dilakukan secara bertahap. Gelombang pertama akan dilangsungkan pada Jumat, 23 Januari 2026, di mana satu kandidat akan menjalani uji kepatutan.
Penjelasan Mengenai Rumor dan Klarifikasi yang Diberikan
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meluruskan informasi yang beredar terkait usulan nama Thomas Djiwandono. Ia menekankan bahwa nama tersebut bukan merupakan usulan dari Presiden, namun berasal dari Gubernur BI.
“Nama-nama ini diajukan oleh Gubernur BI sebagai calon pengganti bagi deputi yang mengundurkan diri. Jadi, tidak ada keterlibatan langsung dari Presiden dalam pengusulan nama ini,” jelas Dasco di kompleks parlemen.
Dengan penyampaian yang transparan ini, diharapkan semua pihak dapat memahami proses yang berlangsung serta menjaga stabilitas institusiuangan dalam negeri. Proses ini penting untuk memastikan bahwa Bank Indonesia dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan profesional.
