Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak nota pembelaan yang diajukan oleh Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai AIPA, bersama penasihat hukumnya. Dalam sidang yang berlangsung baru-baru ini, jaksa mengusulkan supaya Laras dijatuhi hukuman satu tahun penjara akibat dugaan penghasutan dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Laras dianggap bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 161 ayat 1 KUHP. Kejadian tersebut berawal dari serangkaian tindakan yang dapat dianggap menghasut masyarakat untuk melawan penguasa dengan kekerasan.
Jaksa menyampaikan bahwa Laras dianggap menyiarkan dan menempelkan tulisan yang mengandung unsur penghasutan. Tindakan tersebut diambil setelah demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada akhir Agustus lalu, yang berujung pada kerusuhan dan tindakan anarkis.
Permohonan Penolakan Nota Pembelaan oleh Jaksa
Dalam replik yang dibacakan, jaksa meminta agar majelis hakim menolak semua argumen yang diajukan oleh pihak pembela. Hal ini menunjukkan ketegasan jaksa dalam menghadapi tindakan yang dianggap dapat merusak ketertiban umum.
Selama proses persidangan, terungkap bahwa Laras mengunggah konten di media sosial yang dinilai sebagai provokasi. Beberapa pernyataan dalam unggahan itu dianggap mengandung makna bahwa ia menyerukan tindakan kekerasan terhadap aparat penegak hukum.
Jaksa mengutuk tindakan tersebut dan berpendapat bahwa isi unggahan Laras seharusnya tidak diperbolehkan. Prinsip hukum yang ada mengatur bahwa setiap individu bertanggung jawab atas tindakan yang dapat memicu kerusuhan dalam masyarakat.
Pernyataan Laras dalam Nota Pembelaan
Di sisi lain, dalam pembacaan pleidoi, Laras menegaskan bahwa unggahan yang dilakukannya adalah sebuah ekspresi dari rasa kecewa terhadap keadaan yang ada. Momen tersebut dipicu oleh peristiwa tragis yang melibatkan kehilangan nyawa yang dianggapnya sebagai pelanggaran hak manusia.
Laras mengekspresikan kemarahan dan kekecewaannya terhadap aparat kepolisian, menyatakan bahwa suara rakyat seharusnya didengarkan, bukan dianggap sebagai tindakan kriminal. Menurutnya, apa yang ia lakukan adalah hak sebagai seorang warga negara untuk bersuara.
Dia juga menanyakan kepada majelis hakim mengenai arti kebebasan berekspresi jika setiap kritik yang dilontarkan dapat berujung pada tindakan hukum yang keras. Laras menegaskan bahwa ungkapan emosinya mencerminkan kondisi sosial yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.
Konten Media Sosial yang Menjadi Bukti
Salah satu konten dalam media sosial yang dianggap sebagai bukti penghasutan adalah video berdurasi lebih dari satu menit yang diunggah Laras dan disertai dengan komentar yang cukup ofensif. Kalimat dalam unggahan itu dinilai melanggar norma dan dapat memicu tindakan negatif di kalangan masyarakat.
Jaksa berpendapat bahwa tindakan Laras jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa dalam dunia digital, tanggung jawab semakin berat, dan individu harus cermat dalam memilih kata-kata ketika menyampaikan pendapat.
Konten yang diunggah Laras menjadi salah satu sorotan penting dalam kasus ini, karena dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kepolisian dan situasi sosial yang sedang berlangsung. Ini sekaligus menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dakwaan Hukum yang Dihadapi Laras
Laras dihadapkan pada beberapa dakwaan serius yang dapat berujung pada hukuman penjara. Tindakan ini mengacu pada berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam dakwaannya, pihak JPU menyebutkan bahwa Laras telah melanggar beberapa pasal yang berkaitan dengan penghasutan dan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerusuhan. Hal ini menjadikan kasus tersebut semakin kompleks dan penuh dengan kontroversi.
Melihat konteks sosial-politik saat ini, proses hukum terhadap Laras menimbulkan banyak perdebatan. Beberapa kalangan berpendapat bahwa penegakan hukum harus tetap dilakukan, sementara yang lainnya melihat hal ini sebagai bentuk pelanggaran kebebasan berpendapat.
