Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara baru-baru ini menangkap mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang berinisial RS. Penangkapannya dilakukan pada hari Senin, 13 Oktober, terkait dugaan korupsi pengadaan kapal tunda yang melibatkan sejumlah pihak penting.
Dugaan ini berfokus pada kasus pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai PT Pelabuhan Indonesia I dan kerjasamanya dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Proyek ini menunjukkan banyak kejanggalan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa RS memiliki peran penting dalam proyek tersebut, bahkan sebagai konsultan pengawas. Temuan bukti kuat dari penyidik menunjukkan keterlibatannya dalam penyimpangan yang menyebabkan kerugian signifikan bagi negara.
Penyidikan Kasus Korupsi yang Menghebohkan
Penyidik saat ini tengah mendalami keterlibatan RS dalam pengadaan kapal tersebut. Menurut Muhammad Husairi selaku Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, ada dugaan bahwa RS terlibat dalam serangkaian penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Penyidik menduga kerugian negara mencapai miliaran rupiah, yang tentunya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Proses penyelidikan ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dari hasil investigasi yang dilakukan, tim penyidik menemukan berbagai bukti kuat mengenai peran RS, yang menyebabkan dia ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan penahanan dilakukan untuk memastikan RS tidak menghilangkan barang bukti.
Kerugian Negara Dalam Proyek Pengadaan
Kontrak pengadaan yang menjadi sorotan ini bernilai Rp135,81 miliar, dan melibatkan dua entitas, yaitu Pelindo I dan PT Dok Perkapalan Surabaya. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mengalami banyak masalah teknis.
Hasil audit menunjukkan bahwa kapal tidak dibangun sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Hal ini berpotensi menciptakan kerugian keuangan yang substansial bagi negara.
Kemudian, penyidik juga menemukan bahwa progres fisik proyek tidak memenuhi ketentuan yang disepakati, namun pembayaran tetap dilanjutkan meski pekerjaan belum selesai. Hal ini menunjukkan adanya proses yang tidak transparan.
Tersangka Lain dalam Kasus Terkait Korupsi
Selain RS, dua tersangka lain juga telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Keterlibatan mereka dalam skandal ini menunjukkan jaring korupsi yang lebih luas.
Aksi penahanan ketiga tersangka ini bertujuan untuk mencegah mereka melarikan diri dan memperlambat proses penyidikan. Keberadaan bukti yang cukup kuat memberikan harapan bagi penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas.
Penyidikan diharapkan dapat memberikan respons hukum yang tegas kepada para pelaku agar ke depan, kasus serupa tidak terulang lagi. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi di semua sektor.