Tiga mahasiswa asal Jawa Timur baru-baru ini mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah mereka mengamati banyaknya jalan rusak di daerah mereka, tanpa adanya tindakan perbaikan dari pihak penyelenggara jalan.
Pemeriksaan perkara yang terdaftar dengan nomor 249/PUU-XXIII/2025 ini melibatkan Wahyu Nuur Sa’diyah, Anggun Febrianti, dan Lena Dea Pitrianingsih sebagai pemohon. Sidang pendahuluan diadakan dengan tujuan untuk menyampaikan argumentasi dan mendapatkan putusan awal dari MK.
Ketiga pemohon menyoroti ketidakpastian hukum yang muncul dari ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ. Mereka merasa frasa “segera” dalam regulasi tersebut menimbulkan interpretasi yang berbeda dan tidak memiliki batas waktu yang jelas untuk perbaikan jalan.
Permasalahan Jalan Rusak yang Memicu Uji Materi
Dalam pengajuan mereka, para pemohon menyebutkan bahwa kondisi infrastruktur jalan di beberapa lokasi di Indonesia, khususnya di Tulungagung, semakin memprihatinkan. Kerusakan ini berupa lubang-lubang besar yang sering kali tidak terlihat, apalagi saat cuaca hujan yang membuat jalan tergenang air.
Lena Dea, salah satu pemohon, menjelaskan bahwa tak hanya jalan berlubang yang menjadi masalah, tetapi juga terdapat kerusakan pada permukaan aspal di pinggiran jalan, yang sudah keropos dan rentan. Kejadian ini menunjukkan betapa seriusnya isu infrastruktur transportasi di daerah tersebut.
Kerugian konkret yang dialami para pemohon semakin memperkuat alasan mereka mengajukan uji materi. Contohnya, kecelakaan yang terjadi pada 14 Mei 2025 di wilayah Pulosari, Tulungagung, diakibatkan oleh jalan berlubang, yang berujung pada perawatan medis di rumah sakit.
Anggun juga mengungkapkan pengalaman hampir jatuhnya kendaraan karena jalan rusak, yang menyebabkan kerusakan pada bannya. Kejadian-kejadian ini menyoroti perlunya solusi yang lebih jelas menyangkut perbaikan infrastruktur.
Para pemohon juga mengingatkan bahwa ketidakpastian hukum dalam peraturan ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi individu, tetapi juga dapat mengancam keselamatan publik. Dengan semakin banyaknya kecelakaan yang terjadi, penegakan hukum terhadap penyelenggara jalan perlu ditingkatkan.
Uji Materi dan Dampaknya Terhadap UU LLAJ
Uji materi ini ditujukan untuk menantang keberlakuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1), yang dinilai bertentangan dengan konstitusi negara. Para pemohon percaya bahwa ketentuan ini memberi ruang bagi penyelenggara jalan untuk mengabaikan tanggung jawab mereka dalam hal perbaikan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar frasa “segera” dalam peraturan tersebut dimaknai lebih spesifik, sebagai kewajiban untuk memperbaiki jalan dalam batas waktu yang jelas. Ini bertujuan agar setiap pihak yang terlibat tidak terjebak dalam ambiguitas hukum.
Menurut pemohon, dengan memberikan makna yang lebih definitif pada frasa “segera”, maka diyakini akan tercipta kepastian hukum yang lebih baik. Hal ini penting untuk menjamin bahwa perbaikan jalan dapat dilakukan dengan efektif dan sesuai harapan masyarakat.
Para pemohon menegaskan, jika tidak ada kepastian waktu untuk perbaikan jalan, maka ancaman kecelakaan dan kerugian akan terus berlanjut. Ini menjadi agenda penting bagi pemerintah dan pihak penyelenggara untuk memperhatikan infrastruktur jalan.
Dengan mengajukan uji materi ini, para pemohon berupaya agar MK mempertimbangkan aspek-aspek lebih luas yang berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di seluruh Indonesia.
Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Kewajiban Perbaikan Jalan
Permasalahan infrastruktur jalan rusak semakin dratis dan harus segera ditangani oleh pemerintah dan pihak berwenang. Uji materi ini diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih ketat bagi penyelenggara jalan, agar mereka tidak mengabaikan kewajiban mereka.
Dengan adanya kepastian hukum, para pengguna jalan bisa merasa lebih aman dan nyaman saat beraktivitas. Tak hanya itu, hal ini juga mencerminkan tanggung jawab negara untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Lebih jauh, perubahan dalam regulasi ini jika berhasil diimplementasikan sangat berpotensi untuk mendorong perbaikan kondisi jalan yang lebih baik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh kondisi jalan yang buruk.
Setiap warga negara juga diharapkan dapat berpartisipasi dalam pelaporan kerusakan jalan yang mereka temui. ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman bagi semua.
Secara keseluruhan, perubahan yang dibawa oleh uji materi ini dapat menjadi langkah awal untuk reformasi infrastruktur jalan di tanah air. Tanggung jawab tidak hanya ada pada pemerintah, tetapi kita semua sebagai masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga dan merawat jalan.
