Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional tiga perusahaan di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Keputusan ini diambil setelah terjadinya banjir bandang yang diikuti longsor di kawasan tersebut pada akhir bulan November lalu.
Hanif melakukan pemeriksaan melalui jalur udara dan darat di DAS Batang Toru dan Garoga guna memverifikasi penyebab bencana tersebut. Upaya ini juga bertujuan untuk menilai sejauh mana aktivitas perusahaan berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.
Dalam inspeksi tersebut, Hanif menelusuri aktivitas tiga perusahaan yang beroperasi, yaitu PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) yang terlibat dalam pengembangan PLTA Batang Toru. Temuan di lapangan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah menghentikan operasional ketiga perusahaan ini serta mewajibkan mereka melakukan audit lingkungan.
Tindakan Tegas untuk Lingkungan yang Lebih Baik
Pemerintah mengeluarkan keputusan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan kegiatan mereka mulai tanggal 6 Desember 2025 dan harus menjalani audit lingkungan. Hal ini penting untuk mengendalikan tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat sekitar.
Hanif menegaskan pentingnya audit tersebut dan menyatakan bahwa ketiga perusahaan sudah dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan resmi pada tanggal 8 Desember 2025. Penekanan pada DAS Batang Toru dan Garoga sebagai kawasan strategis dengan fungsi ekologis yang tinggi sangat diperlukan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat.
Menteri juga menyatakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan usaha di kawasan tersebut, apalagi dengan kondisi cuaca yang ekstrem. Curah hujan yang telah mencapai lebih dari 300 mm per hari menjadi factor risiko tinggi yang harus diwaspadai oleh semua pihak.
Pemulihan Lingkungan Sebagai Prioritas Utama
Pemulihan lingkungan bukan hanya sekedar tanggung jawab perusahaan, tetapi juga merupakan suatu kesatuan yang harus diperhatikan semua pihak. Hanif menegaskan akan menghitung kerusakan yang terjadi, menilai aspek hukum yang diperlukan, dan kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah situasi bencana.
Pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan di lereng curam serta alur sungai kini akan diperketat. Penegakan hukum lingkungan menjadi fokus utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang dapat dihindari dengan tindakan yang tepat.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan,” tambah Hanif. Penegakan hukum lingkungan akan menjadi senjata utama pemerintah untuk mencegah bencana ekologis yang lebih meluas.
Kritis terhadap Kontribusi Perusahaan Terhadap Kerusakan Lingkungan
KLH berkomitmen untuk terus melakukan verifikasi lapangan terhadap perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di kawasan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada kontribusi signifikan terhadap tekanan lingkungan yang dapat memperburuk situasi di Sumatra Utara.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang berimplikasi pada meningkatnya tekanan pada DAS. Hal ini termasuk aktivitas yang terkait dengan PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit.
Rizal menjelaskan bahwa tekanan yang dihasilkan dari aktivitas tersebut memicu erosi dan pengangkutan material kayu dalam jumlah besar ke daerah hulu. Komitmen untuk memperluas pengawasan di Batang Toru, Garoga, dan DAS lainnya di Sumatra Utara menjadi salah satu langkah konkrit yang diambil pemerintah.
Meninjau Kembali Perusahaan yang Beroperasi di Wilayah Rawan Bencana
Prioritas pemantauan pun ditujukan pada delapan perusahaan yang diketahui berkontribusi pada bencana banjir di wilayah tersebut. Delapan perusahaan tersebut mencakup sektor tanaman industri, tambang emas, hingga perkebunan sawit yang aktif di daerah berisiko tinggi.
Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk menelusuri jejak aktivitas yang dapat memperburuk kondisi lingkungan, seperti gelondongan kayu yang terseret banjir. Tindakan ini sangat penting untuk mengidentifikasi sumber masalah dan memastikan setiap perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak yang dihasilkan.
Dalam menghadapi tantangan lingkungan yang kian mendesak, kepatuhan terhadap hukum dan regulasi menjadi sangat penting. Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses ini untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan bencana ekologis yang berkelanjutan.
