Di tengah kehidupan sosial yang semakin kompleks, kasus kekerasan dalam hubungan asmara kerap kali menjadi sorotan. Salah satu insiden terbaru melibatkan seorang anggota kepolisian di Yogyakarta yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.
Korban yang berinisial GH, seorang wanita berusia 23 tahun, merasa terpaksa untuk melapor ke pihak berwajib akibat tindakan kekerasan yang dialaminya. Kini, GH didampingi oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa dalam upayanya mencari keadilan.
Pada awal Desember 2025, GH resmi membuat laporan ke Polda DIY mengenai dugaan penganiayaan yang dialaminya. Kasus ini tidak hanya melibatkan pelapor dan terlapor, tetapi juga menyoroti isu kekerasan dalam hubungan yang sering kali terjadi di masyarakat.
Awal Mula Kasus dan Hubungan Antara Korban dan Pelaku
Menurut pengacara korban, M Endri, GH dan terlapor, NA, sudah saling mengenal sejak kecil. Hubungan mereka mulai berkembang menjadi asmara pada tahun 2023, hingga muncul percekcokan yang memuncak pada akhir bulan November 2025, saat keduanya berupaya menyelesaikan masalah di sebuah hotel.
Pertemuan di hotel tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, dan di sanalah dugaan penganiayaan berlangsung. Endri menjelaskan bahwa NA diduga melakukan tindakan kekerasan seperti mencekik, memukul, dan menendang GH selama pertemuan tersebut.
Menurut pengacara, meskipun tindakan kekerasan tersebut tidak sepenuhnya terekam kamera pengawas, hasil visum menunjukkan adanya lebam di beberapa bagian tubuh GH, termasuk bahu dan leher. Kondisi ini membawa GH ke rumah sakit untuk perawatan intensif selama tiga hari.
Proses Mediasi dan Upaya Hukum yang Ditempuh
Mediasi antara kedua belah pihak pernah dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan. GH merasa trauma akibat tindakan kekerasan yang dialaminya, sehingga ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Pelaporan resmi ke kepolisian tersebut mencerminkan ketidakpuasan GH atas mediasi yang gagal.
Dari keterangan Febriawan Nurahadi, pengacara lainnya, tindakan kekerasan sebenarnya sudah dimulai sebelum mereka sampai ke hotel. GH mengklaim bahwa NA sudah melukai kakinya saat perjalanan menuju lokasi tersebut, menambah seriusnya situasi yang dihadapi GH.
Kesalahpahaman yang terjadi antara GH dan NA berakar dari janji yang diucapkan NA sebelum menjadi anggota kepolisian, yaitu komitmen untuk menikahi GH. Permintaan GH untuk mempertanggungjawabkan janji tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya pertengkaran yang berujung pada kekerasan.
Dampak Psikologis dan Perlunya Kesadaran Publik
Penting untuk diketahui bahwa kekerasan dalam hubungan asmara dapat menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban. GH kini berusaha untuk memulihkan kondisi mentalnya setelah mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
Selain melapor ke kepolisian, GH juga mengadukan NA ke Propam Polda DIY, menunjukkan bahwa ia tak hanya ingin mendapatkan keadilan pribadi, tetapi juga ingin mencegah terjadinya korban lainnya. Melalui langkah ini, GH berharap agar kasusnya mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran publik mengenai kekerasan dalam hubungan. Banyak orang yang masih merasa takut atau malu untuk melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami, sehingga kasus-kasus semacam ini sering kali tidak terungkap. Dukungan dari masyarakat dan kebijakan yang mendukung perlindungan korban sangatlah diperlukan.
