Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa masih ada sejumlah kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian yang tidak berlanjut ke proses hukum pidana. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pengawasan kepolisian di tahun 2025, karena proses disipliner sering kali hanya berhenti pada sanksi etik.
Supardi Hamid, salah seorang anggota Kompolnas, mengungkapkan bahwa pengawasan yang dilakukan selama ini menemukan banyak masalah serupa. Ia menegaskan, penting bagi kepolisian untuk menindaklanjuti semua kasus yang memiliki unsur pidana dan tidak sekadar mengandalkan kode etik dalam penindakannya.
“Kami terus meminta agar semua kasus dengan unsur pidana ditindaklanjuti, tidak hanya berhenti di aspek etik,” ungkap Supardi dalam konferensi pers baru-baru ini. Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam menegakkan disiplin di tubuh kepolisian yang harus diperhatikan.
Perlunya Pemantauan yang Lebih Ketat terhadap Anggota Polri
Kompolnas telah mengangkat isu ini sebagai langkah penting guna mendorong reforma di lingkungan kepolisian. Menurut Supardi, ada kalanya rekomendasi yang diberikan tidak ditindaklanjuti secara serius. Dalam konteks ini, komunikasi antara Kompolnas dan Polri harus lebih terbuka.
“Meskipun kami merekomendasikan penindakan pidana, keputusan akhir tetap ada di tangan Polri sendiri,” tambahnya. Kompolnas tidak memiliki kewenangan untuk memaksa kepolisian dalam proses penegakan hukum yang seharusnya berlangsung secara objektif.
Walaupun banyak kasus pelanggaran anggota Polri terus diproses, Supardi mengatakan bahwa harapan utama adalah setiap kasus yang memilki unsur pidana dapat diselesaikan hingga ke meja hijau. Penanganan kasus yang tidak optimal hanya akan memperburuk citra kepolisian di mata publik.
Perpindahan Kantor Kompolnas dan Peningkatan Independensi
Dalam perkembangan terbaru, Kompolnas juga mengumumkan rencana untuk pindah kantor yang sebelumnya berada di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Rencana tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2026 dengan tujuan meningkatkan independensi dalam pengawasan kepolisian.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, menjelaskan bahwa pemindahan kantor ini tidak hanya sekadar perpindahan fisik, tetapi juga simbol dari kemandirian Kompolnas. “Kami ingin menunjukkan bahwa kami adalah lembaga pengawas yang independen,” tuturnya.
Pindah ke Gedung Graha Santana, di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, diharapkan dapat menjawab kritik publik terkait keberadaan kantor sebelumnya yang dinilai kurang mendukung independensi. Langkah ini juga merupakan respons atas kekhawatiran masyarakat mengenai integritas Kompolnas dalam menjalankan tugasnya.
Menanggapi Kritik dan Harapan Masyarakat terhadap Kompolnas
Anggota Kompolnas, Choirul Anam, juga menggarisbawahi pentingnya menanggapi harapan dan kritik dari masyarakat. Ia mengakui bahwa keberadaan kantor di lingkungan kepolisian sering kali dimaknai sebaliknya oleh publik, yaitu sebagai indikasi ketidakberpihakan.
Kompolnas berkomitmen untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengawasan. Menurut Anam, kehadiran sebuah kantor yang terpisah diharapkan bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini.
“Pindahnya kantor adalah salah satu langkah konkret dalam memperbaiki citra dan menguatkan posisi kami sebagai lembaga pengawas,” pungkas Anam. Dengan langkah ini, diharapkan Kompolnas dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsinya.
Pentingnya Keseriusan dalam Penegakan Hukum di Lingkungan Polri
Menjadi jelas bahwa tantangan dalam penegakan hukum di lingkungan kepolisian tidak bisa dianggap remeh. Bagaimanapun, kepercayaan publik merupakan hal yang sangat krusial untuk keberlangsungan institusi kepolisian. Proses penegakan hukum yang baik akan berdampak positif pada citra Polri di mata masyarakat.
Kompolnas mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam menciptakan reformasi di tubuh kepolisian, termasuk masyarakat dalam memberikan masukan. Dengan adanya sistem pengawasan yang lebih baik, diharapkan kasus yang melibatkan pidana dapat ditangani dengan serius.
“Kami ingin melihat semua pelanggaran dengan unsur pidana bisa diproses di jalur hukum,” ucap Supardi, menegaskan kembali harapan Kompolnas untuk masa depan yang lebih baik bagi kepolisian Indonesia.
