Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama dengan ulama setempat telah mengambil langkah tegas dalam melarang aktivitas permainan domino di area publik. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pandangan bahwa permainan tersebut tidak sesuai dengan penerapan syariat Islam yang dikhususkan untuk wilayah Aceh.
Bupati Aceh Barat Tarmizi menyatakan bahwa kegiatan bermain domino harus diakhiri, mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap masyarakat. Pernyataan ini disampaikan di Meulaboh, didampingi oleh Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil.
Ketegasan pemkab ini bertujuan untuk menjaga nilai-nilai yang telah lama dipegang oleh masyarakat, sekaligus mendorong masyarakat untuk menghindari kegiatan yang dianggap merugikan.
Larangan Permainan Domino dan Landasan Syariah Islam
Larangan permainan domino ini mencakup seluruh wilayah Aceh Barat, termasuk di 322 desa yang tersebar di 10 kecamatan. Menurut Tarmizi, domino diidentifikasi memiliki banyak dampak buruk dan tidak sesuai dengan ajaran syariat Islam yang diakui di Aceh.
Pemkab juga meminta kepala desa, perangkat desa, camat, dan pemuda agar berperan aktif dalam menghentikan praktik permainan domino di masyarakat. Hal ini diharapkan bisa mendukung penerapan syariat Islam yang lebih ketat.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat akan lebih fokus pada aktivitas positif yang sejalan dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya daerah.
Dampak Permainan Domino di Komunitas
Pemerintah sangat menekankan bahwa praktik bermain domino, terutama di warung kopi, kerap berlangsung hingga larut malam dan menjadi salah satu isu utama. Dengan adanya larangan, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak dalam rutinitas yang dapat mengganggu kehidupan sehari-hari.
Bupati Tarmizi bahkan memperingatkan agar larangan ini dipatuhi, termasuk selama bulan suci Ramadhan. Permainan domino dianggap bertentangan dengan semangat puasa yang menyerukan keutamaan ruhani dan spiritual.
Upaya ini juga diiming-imingi sebagai penguatan terhadap solidaritas sosial dalam masyarakat yang berpegang teguh pada ajaran agama.
Pandangan Ulama Mengenai Permainan Domino
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Tgk Mahdi Kari Usman, menambahkan bahwa maraknya permainan domino menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat. Menurutnya, aktivitas ini berpotensi mengarah pada tindakan yang dianggap maksiat.
Kesehatan spiritual masyarakat menjadi perhatian utama ulama. Hal ini dikarenakan permainan domino dapat melalaikan berbagai kewajiban, terutama bagi kepala keluarga yang kehilangan waktu untuk beristirahat dan bangun pagi menjalani aktivitas penting.
Menarik untuk dicatat, MPU Aceh Barat tidak setuju dengan pendapat MUI yang menyatakan bahwa permainan ini diperbolehkan jika tidak mengandung unsur-unsur negatif.
Panggilan untuk Masyarakat dan Pihak Berwenang
MPU Aceh Barat mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk TNI dan Polri, serta Forkopimda untuk menghormati dan mendukung kebijakan ini. Dengan kolaborasi semua pihak, penerapan syariat Islam dapat lebih komprehensif dan menyeluruh.
Penting untuk diingat bahwa permainan domino, meskipun sering dianggap remeh, memiliki implikasi yang lebih dalam terhadap moral dan etika masyarakat. Dengan melarang aktivitas ini, diharapkan hubungan antar anggota masyarakat menjadi lebih erat dan sehat.
Melalui peraturan ini, Pemkab Aceh Barat berharap masyarakat bisa lebih semangat dalam menjalani kehidupan yang lebih bermakna dan produktif, jauh dari kebiasaan yang dianggap merugikan masyarakat secara keseluruhan.
