Pemerintah Kota Yogyakarta telah resmi melarang kegiatan pesta kembang api saat malam Tahun Baru 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap situasi yang sedang berlangsung di Indonesia, terutama setelah bencana alam yang melanda beberapa daerah, termasuk Sumatra.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa mereka telah mengeluarkan surat edaran sebagai dasar pelarangan tersebut. Surat edaran ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap instruksi dari pihak kepolisian terkait larangan acara kembang api.
“Kami sudah membuat surat edaran melarang pesta kembang api,” ujar Hasto saat diwawancarai melalui telepon. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan memberikan penghormatan kepada mereka yang terdampak bencana di sejumlah daerah.
Pertimbangan Melarang Pesta Kembang Api di Yogyakarta
Hasto tidak menampik bahwa imbauan Kapolri menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan surat edaran ini. Kebijakan ini bukan hanya sekedar larangan, tetapi merupakan suatu bentuk kepedulian sosial yang diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif.
Menurut Hasto, pihaknya akan melibatkan Satpol PP bersama kepolisian untuk melakukan penertiban. Tindakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi keributan dan bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan kembang api di malam tahun baru.
“Inggih, sifatnya mengatur. Terkait pelarangan dan sanksi menjadi kewenangan kepolisian,” imbuhnya, menegaskan bahwa pemerintah kota mendukung penuh kebijakan ini.
Pentingnya Momen Refleksi dan Kepedulian Sosial
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, juga berbicara tentang pentingnya mengganti pesta kembang api dengan momen refleksi. Dalam kesempatan ini, masyarakat diajak untuk memberikan doa kepada mereka yang sedang mengalami kesulitan akibat bencana alam.
Pandia berharap momen tahun baru dapat digunakan untuk mendoakan saudara-saudara yang terkena dampak bencana, alih-alih merayakan dengan suara keras dan keramaian. “Kita doakan saudara kita yang kena bencana alam diberikan ketabahan,” tuturnya.
Dia menjelaskan, sosialisasi imbauan ini akan dilakukan secara lebih intensif ke depan. Penindakan di lapangan akan dilakukan dengan pendekatan humanis agar masyarakat merasa lebih dihargai dan dimengerti.
Keputusan Kapolri dan Imbauan untuk Masyarakat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa izin untuk pesta kembang api pada malam menjelang tahun baru tidak akan dikeluarkan. Langkah ini merupakan tindakan preventif, mengingat banyaknya tragedi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api,” ucap Sigit. Ia menambahkan bahwa saat ini adalah waktu untuk menunjukkan solidaritas terhadap mereka yang terdampak bencana, bukan merayakan dengan pesta kembang api.
Sigit mengajak masyarakat untuk memanfaatkan perayaan tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti berdoa dan membantu satu sama lain. Ini adalah momen untuk bersatu dan menunjukkan kepedulian secara sosial.
