Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) baru-baru ini mengajukan gugatan praperadilan terhadap pihak kepolisian setempat. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penghentian penyelidikan kasus pembunuhan seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Iwan Budi Paulus yang terjaid pada tahun 2022.
Sidang gugatan praperadilan ini dilangsungkan di Pengadilan Negeri Semarang, di mana hakim tunggal, Akhmad Nakhrowi Mukhlis, memimpin jalannya persidangan. Pada sidang perdana ini, pihak termohon yang terdiri dari Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang tidak hadir, sehingga membuat banyak pihak mengangkat alis keheranan.
Meski pihak kepolisian tidak hadir, hakim Nakhrowi menyatakan bahwa sudah ada surat resmi dari Polda Jawa Tengah yang menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka. Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan mendatang untuk menunggu kehadiran termohon.
LP3HI Menuntut Kejelasan atas Kasus Pembunuhan ASN
Kuasa hukum LP3HI, Boyamin Saiman, menunjukkan kekecewaannya atas ketidakhadiran dari pihak kepolisian. Ia menyatakan bahwa ada cukup waktu bagi mereka untuk mempersiapkan diri setelah gugatan didaftarkan. “Kami ingin meminta kejelasan mengenai penyelidikan kasus kematian Iwan Budi Paulus yang sudah mangkrak,” ujarnya.
Gugatan yang diajukan oleh LP3HI bertujuan agar hakim memutuskan agar Polres dan Polda menyelesaikan penyelidikan berkaitan dengan kasus ini. Menurut Saiman, kasus ini telah berlangsung terlalu lama dan memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang.
Insiden pembunuhan yang melibatkan Iwan Budi Paulus terjadi pada 8 September 2022, di mana jasadnya ditemukan dalam keadaan terbakar bersama sepeda motor di Pantai Marina, Semarang. Penemuan tersebut tentunya menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
Pertanyaan Besar Mengenai Keterlibatan TNI
Penyelidikan kasus ini semakin rumit saat Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro terlibat dengan memeriksa dua oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI). Meskipun demikian, Pomdam IV/Diponegoro menyatakan bahwa hingga saat ini, mereka belum menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan keterlibatan oknum TNI dalam kasus kematian Iwan Budi Paulus.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan keadilan dalam penyelidikan. Banyak yang meragukan apakah kasus ini akan menemukan titik terang setelah berbulan-bulan ditangani secara mencurigakan.
Keberadaan dua oknum TNI yang terlibat menambah lapisan kompleksitas. Pihak berwenang harus siap menghadapi tantangan dalam mengungkap kebenaran demi keadilan untuk korban dan keluarganya.
Angka Tuntutan dan Pengawasan dari Masyarakat
Keterlibatan LP3HI dalam kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan masyarakat juga berperan penting dalam penegakan hukum. Organisasi seperti ini memberi harapan kepada korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan. “Kami hanya ingin agar kasus ini tidak terabaikan,” tegas Saiman.
LP3HI andil dalam memastikan bahwa suara masyarakat tetap terdengar dalam proses hukum. Mereka berharap kehadiran mereka dapat mendorong polisi untuk lebih transaparan dalam penyelidikan.
Dengan adanya gugatan ini, masyarakat dapat lebih mengawasi bagaimana kasus ini berlanjut. Di sisi lain, pihak kepolisian pun diharapkan dapat bekerja lebih baik untuk mengejar kebenaran dan keadilan yang mendasar.
