Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Ketenagakerjaan, Gunawan Wibiksana, menjadi saksi dalam sidang yang tengah melanjutkan penyelidikan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sidang yang berlangsung pada Senin ini membawa sorotan tajam terhadap praktik-praktik yang dinilai mencurigakan guna mencapai sertifikasi K3 yang seharusnya dilakukan secara transparan.
Gunawan yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Immanuel ‘Noel’ Ebenezer dan rekan-rekannya tersebut memaparkan adanya istilah “uang non teknis” dan “uang apresiasi” yang muncul dalam proses pengurusan sertifikasi K3. Penyingkapan informasi ini menggugah banyak pertanyaan tentang integritas dan praktik operasional di dalam kementerian.
Proses verifikasi sertifikasi K3 yang dipaparkan Gunawan menjadi sorotan penting. Setelah proses verifikasi dan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sertifikat diterbitkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau pejabat berwenang lainnya. Mekanisme ini seharusnya berjalan tanpa praktik pungutan liar yang meresahkan.
Praktik Korupsi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan
Jaksa menanyakan kepada Gunawan tentang adanya uang yang dipungut dari PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Gunawan mengaku tidak mengetahui secara pasti, namun ia mengonfirmasi bahwa ia mendengar istilah “uang nonteknis” dan “uang apresiasi” selama bekerja di lembaga tersebut. Dia menyampaikan bahwa praktik ini tampaknya sudah berlangsung sebelum ia bergabung pada tahun 2021.
Pertanyaan lanjut dari jaksa berkaitan dengan potensi kesepakatan antara PJK3 dan Kemenaker untuk mempercepat pengurusan sertifikasi. Gunawan menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui apakah uang tersebut memiliki dampak pada percepatan, namun jelas ada uang yang beredar dalam konteks sertifikasi K3.
Bersamaan itu, jaksa melanjutkan dengan mendalami nominal uang yang terlibat. Gunawan mengaku tidak mengetahui jumlah pasti yang terlibat, namun mengkonfirmasi terdapatnya bisnis “uang nonteknis” yang beredar di kalangan koordinator dan sub-koordinator sebelum diberikan kepada pimpinan pada Ditjen Binwasnaker.
Hal ini menggambarkan bagaimana praktik yang tidak etis telah mengakar dan menjadi bagian dari kultur kerja di Kemenaker. Gunawan tidak dapat menjelaskan secara rinci tentang pimpinan mana yang menerima, hanya menyebutkan bahwa Direktur Jenderal merupakan satu-satunya pemimpin yang ia ketahui.
Strategi Penghindaran dan Tiap Usaha untuk Menutup Jejak
Saat jaksa meminta penjelasan tentang strategi penghindaran yang dilakukan dalam praktik ini, Gunawan menjelaskan bahwa ada arahan dari Hery Sutanto untuk mengingatkan beberapa koordinator K3 terkait situasi yang tidak memungkinkan bagi mereka untuk terus menerima uang non-teknis. Arahan ‘tiarap’ ini dimaksudkan untuk menjaga jarak dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).
Pada bulan Oktober 2024, saat ada pemeriksaan APH di Ditjen Binwasnaker, semua transaksi uang non-teknis terhenti. Namun, dikatakan adanya arahan untuk merekap jumlah uang yang sebelumnya diterima, yang semakin menegaskan bahwa penghindaran adalah strategi yang diambil untuk melindungi diri dari penegakan hukum.
Jaksa juga membawa pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan adanya laporan dari pihak internal mengenai penerimaan uang non-teknis. Pengacara bertanya kepada Gunawan mengenai penyerahan titipan bungkusan yang diduga berisi uang, namun Gunawan menegaskan bahwa isi dari bungkusan tersebut adalah sertifikat perusahaan, bukan uang.
Pengaruh Praktik Korupsi Terhadap Reputasi Kementerian Ketenagakerjaan
Praktik korupsi yang terungkap dalam sidang ini tentunya mengancam reputasi Kementerian Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang seharusnya menjalankan tugasnya dengan amanah. Persidangan ini menunjukkan bahwa mutasi dan pengawasan yang lebih ketat harus dilakukan untuk mencegah terulangnya praktik-praktik serupa.
Budaya korupsi yang telah mapan perlu dirombak total agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah bisa dipulihkan. Dalam situasi di mana praktik semacam ini telah berlangsung lama, tanggung jawab besar ada di pundak pimpinan Kemenaker.
Jaksa menekankan bahwa tindakan melawan hukum dilakukan oleh beberapa individu dalam institusi tersebut berkaitan dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3 bagi pemohon. Ini membuka diskusi tentang transparansi dan integritas dalam pengurusan izin yang seharusnya bebas korupsi.
Saksi Gunawan juga mengungkapkan bahwa tidak hanya soal uang, tetapi ada pula dugaan pemberian barang seperti Durian Musang King yang menjadi bagian dari transaksi ini. Hal ini menunjukkan bahwa praktik memberi dan menerima dilakukan tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk barang yang bernilai.
