Pada hari Senin, 6 Oktober, Franka Franklin, istri mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, hadir di sidang praperadilan. Franka datang bersama ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, serta selebritas Christine Hakim dan mereka mencuri perhatian dengan keberadaannya di barisan depan ruang sidang.
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan sehubungan dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sesi hari itu fokus pada jawaban dari jaksa Kejaksaan Agung terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem.
Setelah sesi pengacara Nadiem menyampaikan argumen, jaksa Kejaksaan pun memberikan tanggapannya. Di tengah ketegangan proses hukum ini, Franka menegaskan keyakinan keluarganya bahwa Nadiem tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Keberanian Keluarga Nadiem Makarim di Tengah Tantangan Hukum
Franka menyatakan, “Saya mewakili keluarga dan keempat anak saya bersyukur hari ini bisa mengikuti sidang praperadilan.” Dukungan yang diberikan, menurutnya, sangat berarti bagi proses hukum yang sedang dihadapi suaminya.
Ia juga mengungkapkan keyakinannya bahwa hukum akan berjalan dengan baik dan benar. “Kami mohon dukungan dan doa dari teman-teman semua,” ujarnya dengan penuh harapan terhadap proses keadilan.
Pengajuan praperadilan oleh Nadiem melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, terjadi pada tanggal 23 September. Dalam permohonan tersebut, Nadiem menggugat Kejaksaan Agung untuk menguji keabsahan status tersangkanya.
Proses Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Perkara yang terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT. SEL ini menarik perhatian banyak orang. Banyak yang beranggapan bahwa kasus ini menunjukkan ketegangan hukum di Indonesia, terutama dalam bidang pendidikan.
Hana, kuasa hukum Nadiem, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup. Pernyataannya menyoroti bahwa bukti audit kerugian keuangan negara harus dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti BPK atau BPKP.
“Penetapan tersangka yang tidak sah akan menyebabkan penahanan tersebut juga tidak sah,” tambahnya, menegaskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Harapan Pada Proses Keadilan yang Fair dan Transparan
Franka dan keluarga besar Nadiem menaruh harapan besar pada jalannya proses hukum ini. Keluarga percaya bahwa keadilan akan terwujud di pengadilan, dan keyakinan tersebut menjadi tampak saat mereka hadir di sidang.
Keluarga berharap agar masyarakat memberikan dukungan positif dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar. Franka mengatakan penting untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang berlaku.
Dengan fokus pada keabsahan bukti dan prosedur hukum, keluarga Nadiem percaya bahwa semua akan terungkap dengan jelas saat persidangan berlangsung. Keterlibatan publik juga diharapkan dapat memberikan tekanan positif dalam mencapai keadilan.