Pop Mart Tindak Penyalahgunaan Karakter Labubu di Makanan

Pop Mart Siap Tindak Tegas Penggunaan Ilegal Karakter Labubu di Produk Makanan

Penyalahgunaan Karakter Labubu – Demam Labubu sedang melanda berbagai negara, termasuk Indonesia. Karakter unik ini bahkan muncul dalam berbagai bentuk makanan, dari kue hingga bakpao. Namun, popularitas ini menimbulkan masalah bagi Pop Mart, pemilik hak intellectual property (IP) Labubu, karena banyak penjual menggunakan karakter ini tanpa izin resmi.


Siapa Labubu?

Labubu adalah karakter elf yang diciptakan oleh seniman Belgia kelahiran Hong Kong, Kasing Lung. Ciri khas Labubu meliputi telinga panjang lancip, senyum nakal dengan gigi tajam, serta perawakan mungil berukuran 4-40 cm. Inspirasi karakter ini berasal dari dongeng Nordik dan buku anak-anak Eropa.

Boneka Labubu merupakan bagian dari koleksi The Monsters milik Pop Mart, perusahaan yang fokus pada mainan dan merchandise berbasis karakter. Labubu tidak hanya populer di Indonesia, tetapi juga di negara seperti China, Jepang, Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Harganya yang mencapai jutaan rupiah menambah daya tariknya.


Masalah Penggunaan Tanpa Izin

Popularitas Labubu mendorong banyak penjual makanan meluncurkan menu berbentuk karakter ini. Di Singapura, toko kue seperti Ji Xiang dan restoran Peony Jade sempat menjual kue-ku dan bakpao berbentuk Labubu atau karakter lain dari The Monsters, seperti Zimomo. Meski menu ini sukses besar, penggunaan karakter tanpa lisensi resmi melanggar hak IP milik Pop Mart.

Setelah mengetahui rencana Pop Mart untuk mengambil langkah hukum, kedua toko tersebut segera menghentikan produksi dan menawarkan pengembalian uang kepada pelanggan.

“Tujuan kami hanya untuk marketing, bukan mencari untung. Namun, kami berencana menghubungi Pop Mart terkait lisensi penggunaan karakter ini,” ujar Kelvin Toh, pemilik Ji Xiang.


Langkah Hukum Pop Mart

Menurut Tris Xavier, pakar hukum dari Yuen Law, Pop Mart memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut penggunaan karakter Labubu tanpa izin berdasarkan Trade Marks Act di Singapura. Hal ini juga berlaku di negara lain yang memiliki perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak IP.

Pop Mart dikenal bekerja sama dengan seniman untuk menjaga eksklusivitas dan hak cipta karakter mereka. Sebagai perusahaan global, mereka tidak segan mengambil langkah tegas untuk melindungi nilai merek dan properti intelektualnya.


Demam Labubu di Indonesia

Demam Labubu tidak hanya terjadi di Singapura, tetapi juga meluas ke Indonesia. Banyak penggemar berburu produk berbasis karakter Labubu, mulai dari boneka hingga pernak-pernik lainnya. Namun, Pop Mart telah memperingatkan bahwa siapa pun yang ingin menggunakan karakter Labubu atau anggota The Monsters lainnya secara komersial harus mendapatkan lisensi resmi.


Kesimpulan

Popularitas Labubu menunjukkan betapa besarnya daya tarik karakter ini di berbagai negara. Namun, penting bagi pelaku usaha untuk memahami pentingnya menghormati hak IP, terutama untuk karakter seperti Labubu yang memiliki perlindungan hukum. Dengan langkah tegas dari Pop Mart, diharapkan muncul kesadaran untuk mengutamakan legalitas dan kerja sama resmi dalam penggunaan karakter-karakter ikonik.

Tindakan tegas Pop Mart menjadi pengingat pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual dalam dunia bisnis, terutama ketika memanfaatkan karakter populer seperti Labubu. Banyak pengusaha kecil yang mungkin tidak menyadari bahwa penggunaan karakter tanpa lisensi resmi bisa berujung pada konsekuensi hukum. Kejadian ini juga menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha untuk tidak hanya mengandalkan popularitas suatu karakter, tetapi juga memahami aturan yang berlaku. Dengan adanya langkah hukum yang jelas, Pop Mart tidak hanya melindungi nilai IP mereka tetapi juga memastikan keberlanjutan kerja sama dengan seniman. Bagi konsumen, ini menunjukkan bahwa kreativitas harus selalu dihormati secara etis dan legal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Proudly powered by WordPress | Theme: Wanderz Blog by Crimson Themes.